Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Daerah Terserap Tapi Tidak Fokus, Ini Langkah Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan masih banyak daerah yang penyerapan anggaran tidak fokus terhadap kebutuhan rakyat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Rapat Kerja Nasional Sinergi Pengawasan Penerimaan Negara oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) 2017, di Jakarta, Selasa (12/9)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Rapat Kerja Nasional Sinergi Pengawasan Penerimaan Negara oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) 2017, di Jakarta, Selasa (12/9)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan masih banyak daerah yang penyerapan anggaran tidak fokus terhadap kebutuhan rakyat.

Hal ini merujuk pada hasil komunikasi intens Kemendagri dengan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mencatat terdapat 38% daerah dengan fokus pembangunan tidak jelas.

“Menpan sudah mengkaji, memang penyerapannya bagus, tapi jadi persoalannya tidak fokus. Sementara, arahan Presiden Jokowi menginginkan pembangunan harus fokus. Agar bisa dipastikan program strategis nasional bisa berjalan,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis, Rabu (13/9/2017).

Kemenkeu, kata Tjahjo, akan membuat aturan baru jika penyerapan anggaran daerah tidak bagus, yaitu dengan membuat model baru. Salah satunya, tutur Tjahjo, apakah uang itu akan digelontorkan ke daerah melalui beberapa termin.

“Sehingga, uang itu tidak disimpan di daerah, lebih baik disimpan di Kemenkeu. Tapi pemerintah daerah juga mengatakan, uang yang belum terserap itu bukan karena tidak dibelanjakan, investor maunya uang itu diambil setelah selesai,” katanya.

Saat ditanya mengenai sanksi, Mendagri mengatakan dirinya hanya memberikan payung hukum. Kemendagri, katanya, hanya mendorong dan yang berwenang memberikan sanksi secara detail adalah Kemenkeu.

Pasalnya, Kemenkeu adalah kementerian yang mengucurkan anggaran, termasuk dana alokasi khusus (DAK). Dia menuturkan, Kemendagri bersama Bappenas hanya mengatur keinginan daerah.

“Karena dari program anggaran yang ada daerah ini inginnya program jalan, bendungan, rumah sakit dan sekolah,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper