Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agus Rahardjo Akui Ada Friksi di Internal Penyidik KPK

Dalam dua pekan ke depan penyelidik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merampungkan pemeriksaan terkait dengan berbagai friksi yang tejadi di tubuh komisi tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA — Dalam dua pekan ke depan penyelidik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merampungkan pemeriksaan terkait dengan berbagai friksi yang tejadi di tubuh komisi tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (12/9/2017), Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui bahwa memang terjadi friksi pada penyidik komisi tersebut.

“Kalau kita mengikuti proses terhadap email yang ditulis oleh Novel Baswedan itu, kami sudah menjatuhkan surat peringatan (SP) terhadap yang bersangkutan. Tapi kami mendapat masukan dari Wadah Pegawai bahwa SP itu kurang fair sehingga SP ditunda,” tuturnya.

Selanjutnya, pihaknya menetapkan perlu dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh baik untuk menguak latar belakang penulisan email mengenai kritik terhadap penyidik KPK yang dilakukan oleh Novel Baswedan.

Akan tetapi, saat proses pemeriksaan sedang berlangsung, terjadu musibah penyerangan terhadap Novel sehingga pemeriksaan dianggap belum selesai dan berbuntut pada perseteruan Novel Baswedan dan Brigjen Pol. Aris Budiman selaku Direktur Penyidikan KPK.

“Dalam dua minggu ke depan pemeriksa internal sudah menyelesaikan penyelidikan mereka,” lanjutnya.

Hasil pemeriksaan internal tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pimpinan KPK dan menjadi dasar persidangan kode etik kepada para pihak yang dianggap yang dianggap melanggar kode etik internal. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper