Kabar24.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut mengomentari perihal remisi yang diberikan kepada Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin dan mantan pegawai Kementerian Keuangan Gayus Tambunan.
Menurut Wapres, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhak memberi remisi kepada tahanan dengan pertimbangan tertentu, salah satunya hasil dari berkelakuan baik dan koorporatif selama mendekam di penjara.
“Ya itu kan hak Menkumham untuk memberi atas kelakuan baik, yang diberikan itu dasarnya bukan masalah dia punya perkara. Dasarnya selama di penjara dia berkelakuan baik,” katanya, usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi, di Kompleks MPR/DPR, Jumat, (18/8/2017).
Baca Juga
Seperti diketahui, Nazaruddin mendapatkan remisi 5 bulan, sedangkan Gayus 6 bulan di hari kemerdekaan Indonesia yang ke-72. Nazaruddin dan Gayus termasuk dari 400 orang narapidana korupsi lainnya yang juga mendapatkan bonus pengurangan masa kurungan pada HUT RI.
Nazaruddin mendapatkan remisi karena perannya sebagai justice collaborator dalam pengungkapan kasus.