Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Teken Perpres BPOM

Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80/2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional.
Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan obat tradisional mengandung zat kimia di Halaman Kantor BPOM Jakarta, Selasa (19/11). BPOM melakukan pemusnahan sebanyak 1,2 juta butir obat tradisional ilegal, 263 ribu butir tablet Fenilbutazon dan Afitazon yang digunakan sebagai bahan campuran dengan kerugian sebesar Rp3miliar hasil operasi gabungan nasional di seluruh Indonesia pada 22-23 Oktober 2013. /antara
Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan obat tradisional mengandung zat kimia di Halaman Kantor BPOM Jakarta, Selasa (19/11). BPOM melakukan pemusnahan sebanyak 1,2 juta butir obat tradisional ilegal, 263 ribu butir tablet Fenilbutazon dan Afitazon yang digunakan sebagai bahan campuran dengan kerugian sebesar Rp3miliar hasil operasi gabungan nasional di seluruh Indonesia pada 22-23 Oktober 2013. /antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80/2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional.

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, Senin (14/8/2017), pemerintah memandang perlu adanya penguatan kelembagaan di bidang pengawasan obat dan makanan. Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2017

Menurut Perpres ini, BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan dipimpin oleh Kepala.

Perpres ini menegaskan, BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Obat dan makanan sebagaimana dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan nasional; pelaksanaan kebijakan nasional; penyusunan dan penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar; pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar; serta koordinasi pelaksanaan pengawasan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan obat dan makanan; pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, menurut Perpres ini, BPOM mempunyai kewenangan: menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 9 Agustus 2017.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper