Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80/2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional.
Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, Senin (14/8/2017), pemerintah memandang perlu adanya penguatan kelembagaan di bidang pengawasan obat dan makanan. Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2017
Menurut Perpres ini, BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan dipimpin oleh Kepala.
Perpres ini menegaskan, BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Obat dan makanan sebagaimana dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan nasional; pelaksanaan kebijakan nasional; penyusunan dan penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar; pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar; serta koordinasi pelaksanaan pengawasan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga
Selain itu, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan obat dan makanan; pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, menurut Perpres ini, BPOM mempunyai kewenangan: menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 9 Agustus 2017.