Bisnis.com, JAKARTA -- Berhati-hatilah para pelaku usaha gadai yang coba-coba mengunakan kata 'pegadaian' dan 'pegadaian syariah,' karena usaha Anda bisa berakhir dengan denda dan kurungan penjara.
Pasalnya, PT Pegadaian (Persero) akan mempidanakan pelaku usaha yang menggunakan merek pegadaian atau pegadaian syariah dalam menjalankan usahanya.
Kuasa hukum Pegadaian, Fatachul Hudi dari kantor hukum Rahmi Jened & Partners Law Office, menyebutkan bahwa Pegadaian merupakan satu-satunya pemilik hak cipta dan merek pegadaian yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya beberap sertifikat merek a.l. bernomor IDM000282911, IDN000282912, IDM000184298, IDM00047595. Seluruh merek pegadaian melindungi kelas barang 36.
"Penggunaan merek yang memiliki kesamaan secara keseluruhan atau pada pokoknya dan memperdagangkan produk dengan nama Pegadaian atau Pegadaian Syariah dapat dijerat tindak pidana merek," katanya, Rabu (18/7/2017).
Ketentuan tersebut telah diatur dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yakni dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) dan Pasal 102.
Baca Juga
Salah satu pasal yakni Pasal 100 ayat (1) menyebutkan setiap orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar dari pihak lain akan dipidana dengan penjara 5 tahun dan atau denda Rp2 miliar.
Peringatan oleh PT Pegadaian ini dikeluarkan lantaran banyak pelaku usaha atau pedagang yang menggunakan merek pegadaian atau pegadaian syariah dalam perjalanan bisnis akhir-akhir ini. Merek tiruan ini banyak ditemukan pada spanduk atau jargon untuk promosi usaha.
Para pelaku usaha tersebut biasanya memperdagangkan jasa pembiayaan dengan maksud mengelabui konsumen, seakan-akan produk tersebut datang dari PT Pegadaian (Persero).
Manager Corporate PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani menghimbau agar pelaku usaha tidak menggunakan kata pegadaian dalam usaha mereka. Pasalnya pegadaian merupakan merek dari perseroan.
Dia menemukan beberapa koperasi melayani simpan pinjam dan pegadaian. "Seharusnya mereka tidak boleh menggunakan kata pegadaian. Itu bisa diganti dengan jasa gadai," tuturnya.
Basuki mengklaim telah mengirimkan surat peringatan kepada sejumlah pelaku usaha. Apabila tidak diindahkan maka PT Pegadaian akan mengirimkan somasi.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurrahman mengungkapkan hal yang dilakukan PT Pegadaian (Persero) sah-sah saja. Hal itu dilakukan untuk melindungi merek yang sudah terdaftar resmi di DJKI.
"UU Merek dan Indikasi Geografis memang mengatur tentang tindak pidana tersebut," imbuhnya.