Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rizieq Syihab : Firza Husein Ajukan Saksi Meringankan

Tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Firza Husein akan menjalani pemeriksaan kembali sekaligus mengajukan saksi meringankan pada Selasa (11/7/2017).
Pengacara Firza Husein, Azis Yanuar, memberi keterangan kepada pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/5/2017) terkait pemeriksaan Firza Husein./Bisnis.com-Juli Etha
Pengacara Firza Husein, Azis Yanuar, memberi keterangan kepada pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/5/2017) terkait pemeriksaan Firza Husein./Bisnis.com-Juli Etha

Kabar24.com, JAKARTA -- Tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Firza Husein akan menjalani pemeriksaan kembali sekaligus mengajukan saksi meringankan pada Selasa (11/7/2017).

"Agenda pemeriksaan yang dibutuhkan keterangan tambahan," kata pengacara Firza, Azis Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (11/7/2017).

Azis menyebut, salah satu agenda pemeriksaan yang akan dijalani Firza yakni memastikan saksi meringankan yang akan diajukan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Azis mengungkapkan, Firza juga akan meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan membatalkan seluruh saksi yang diajukan.

"Kita akan mengajukan saksi meringankan pada tingkat penyidikan," ujar Azis.

Azis menyatakan rencananya salah satu saksi yang akan diajukan ahli telematika Hermansyah namun dibatalkan lantaran Hermansyah menjadi korban pembacokan orang tidak dikenal usai bersenggolan kendaraan di Tol Jagorawi Jakarta Timur pada Minggu (9/7/2017) pukul 04.00 WIB.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Syihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5/2017).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper