Kabar24.com, JAKARTA -- Polisi secara resmi telah menghentikan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang sempat menyeret Kaesang, putra dari Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Pol R. P Argo Yuwono menyampaikan penghentian kasus ini dilakukan setelah ada gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini dinyatakan tidak memiliki cukup bukti.
“Sudah [dilakukan gelar perkara], kasus juga sudah dihentikan karena tidak cukup bukti,” kata Argo, Senin (10/7/2017).
Baca Juga
Terkait kasus ini, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi . Berdasarkan keterangan para ahli yakni ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, tidak ditemukan adanya unsur hatespeech dalam kalimat yang dilaporkan pelapor bernama M. Hidayat S pada 2 Juli lalu.
Selanjutnya, polisi akan menyampaikan hasil gelar perkara ini kepada pelapor dam memberitahukan bahwa kasus ini belum layak pidana.
"Iya, nanti juga kita sampaikan karena penyelidikan belum layak pidana. Kan masih penyelidikan, misalnya ada unsur pidana kita naikkan penyidikan, nternyata tidak ada unsur pidananya, ya tidak kita tindak lanjuti,” tambahnya.