Kabar24.com, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia akan memproses laporan dugaan penganiayaan istri jenderal polisi di Bandara Sam Ratulangi, Manado.
“Kita akan proses, karena sudah ada laporan,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin, Kamis (6/7/2017).
Menurutnya, Polri tidak segan menindak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk istri dari perwira tinggi pada institusi tersebut.
Wakapolri mengatakan, Brigjen Pol S, suami dari terduga pelaku penganiayaan, merupakan pensiunan dan saat ini dikaryakan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
“Jenderal bintang lima pun akan kita proses kalau melangar hukum, apalagi istri jenderal,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan itu terjadi di bandara pada Rabu (6/7/2017) pagi, pukul 08.00 WITA. Saat diperiksa, seorang wanita yang diketahui merupakan penumpang pesawat Batik Air tujuan Jakarta menolak melepaskan arlojinya saat melewati metal detector.
Baca Juga
Melihat hal itu, salah seroang petugas keamanan bandara meminta wanita itu untuk melepaskan arloji namun tidak diindahkan. Wanita tersebut bahkan sempat memukul perut dari petugas keamanan tersebut.
Melihat hal itu, salah seorang rekan petugas keamanan yang mencoba melerai justru ditampar oleh penumpang pesawat yang mengaku sebagai istri dari jenderal polisi itu.