Kabar24.com, JAKARTA -- Polisi memeriksa pemilik media MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), terkait surat kaleng yang diterima jaksa Yulianto pada 2016, Senin (12/6/2017).
HT yang juga Ketua Umum Perindo tiba di kantor sementara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Tanah Abang Jakarta Pusat sejak pukul 07.30 WIB. Pemeriksaan HT hari ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Dia mengatakan pemeriksaan terkait dengan isi pesan yang diterima Yulianto.
"Iya benar, rencana dipanggil besok untuk diperiksa," katanya.