Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gratifikasi Pajak: Uang Ramapanicker Mengalir ke Handang, Lalu ke Siapa?

Saksi Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Manager PT EK Prima Ekspor Indonesia yang juga merupakan pemberi gratifikasi mengatakan bahwa dia mengetahui nama Handang dari salah seroang konsultan pajak.
Terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair (kiri), bergegas seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair (kiri), bergegas seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA — Terdakwa penerima gratifikasi dalam rangka pengurusan pajak, Handang Soekarno diketahui meminta uang untuk dibagi-bagikan kepada petugas pajak lainnya khususnya pada Kanwil Jakarta Khusus.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan pemberian gratifikasi kepada Handang, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Rabu (7/6/2017).

Saksi Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Manager PT EK Prima Ekspor Indonesia yang juga merupakan pemberi gratifikasi mengatakan bahwa dia mengetahui nama Handang dari salah seroang konsultan pajak.

Setelah itu, pada Oktober 2016, setidaknya ada tiga pertemuan antara dirinya dengan Handang untuk meminta bantuan pengurusan pembatalan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp78 miliar.

Pada pertemuan ketiga yakni 20 Oktober 2016, Handang mengatakan bahwa dia masih berkoordinasi dengan teman-temannya dan bertanyakan apakah Ramapanicker bersedia membantu teman-temannya tersebut sehingga proses ini segera diselesaikan.

“Saya bersedia bantu beliau dan teman-teman bantu itu soal dana pastinya. Dia tanya bagaimana perhitungannya apakah persentase 10% dari pokok STP atau langsung beri sekian. Kami sepakati 10% dari pokok tagihan yakni Rp52 miliar dan Rp1 miliar untuk utangnya. Dibulatkan jadi Rp6 miliar,” tutur Handang.

Setelah pembatalan STP terbit pada 7—8 November 2016, Handang kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi whatssapp dan meminta Mohan untuk menyiapkan uang yang akan diberikan kepada tim STP di Kanwil Jakarta Khusus yang menurut bukti acara pemeriksaan (BAP) Handang diberikan kepada Kanwil Muhammad Haniv serta bawahannya yang bernama Hilman.

Keesokan harinya Mohan kemudian menghubungi kantor cabangnya di Surabaya dan memerintahkan untuk menyiapkan uang sebesar Rp1,150 miliar yang kemudian ditambahkan dengan Rp850 juta dari kantor pusat PT EK Prima Ekspor Indonesia sehingga berjumlah Rp2 miliar.

Akan tetapi, rencana membawa uang tersebut dari Surabaya ke Jakarta batal dilaksanakan karena kurir bernama Hamim, yang diperkenalkan oleh Yustinus Heri Sulistiyo, rekan Handang di Ditjen Pajak, enggan membawa uang dalam jumlah banyak melalui pesawat udara.

Ramapanicker Rajamohanan Nair diciduk oleh penyidik KPK seusai menyerahkan uang sebesar US$14.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar kepada Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Kawasan Kemayoran, pada 21 November 2016.

Pemberian uang tersebut merupaan bagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh terdakwa kepada Handang sebagai bentuk hadiah atas bantuan petugas pajak tersebut menyelesaikan persoalan pembatalan STP Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 2014 dan 2015 dengan total Rp78 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper