Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KORUPSI KTP ELEKTRONIK : Hotma Sitompul Kembalikan US$400.000 ke KPK

Pengacara Hotma Sitompul mengaku pernah menerima uang sebesar Rp150 juta dan US$ 400.000 dari terdakwa Irman dan Sugiharto sebagai pembayaran jasa pendampingannya yang menangani perkara proyek KTP elektronik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Hotma Sitompul/Antara
Hotma Sitompul/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara Hotma Sitompul mengaku pernah menerima uang sebesar Rp150 juta dan US$ 400.000 dari terdakwa Irman dan Sugiharto sebagai pembayaran jasa pendampingannya yang menangani perkara proyek KTP elektronik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Kepada majelis hakim sidang korupsi KTP elektronik, Hotma mengaku awalnya dia mengetahui uang tersebut adalah uang kompensasi atau fee karena firma hukum yang dipimpinya ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menangani permasalahan hukum yang melilit Kemendagri karena aduan beberapa perusahaan yang kalah terkait proyek KTP elektronik.

“Dari Kemendagri, kami terima honorarium US$400.000 dan Rp150 juta,” katanya dalam sidang lanjutan, Senin (8/05/2017).

Menurut Hotma, uang US$ 400.000 tersebut diterima setelah ada laporan dari bagian administrasi keuangan di kantornya.

Dia mengaku tidak mengetahui persis siapa yang membawa uang tersebut, namun dia hanya mengetahui uang itu diberikan kepada salah seorang pengacara di firma hukumnya yang bernama Mario.

Dia menyebut, uang dalam pecahan dolar AS tersebut telah dikembalikan kepada KPK, setelah mengetahui sumber uang tersebut merupakan uang korupsi proyek KTP elektronik.

“Saya ini advokat, melakukan pekerjaan yang terhormat, mendapatkan honorium yang katanya itu tidak dari uang halal Kemendagri, saya rasa kurang terhormat untuk menerimanya, karena itu saya kembalikan,” jelasnya.

Sementara itu, uang sebanyak Rp150 juta yang diterima oleh firmanya, belum dikembalikan.

“Uangnya masih di kantor”.

Kuasa Hukum

Firma Hotma Sitompul and Associates pernah ditunjuk sebagai kuasa hukum Kemendagri untuk menghadapi gugatan sejumlah perusahaan terhadap konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia yang memenangkan lelang pengadaan KTP elektronik.

Saksi lain dalam persidangan itu, Auditor Madya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mahmud Toha Siregar mengakui pernah menerima uang sebesar Rp3 juta setelah BPKP melakukan reviu hasil lelang proyek yang menelan biaya sebesar Rp5,9 triliun tersebut.

Dia mengklaim pemberian uang sebesar Rp3 juta dari Ketua Panitia Lelang proyek, Drajat Wisnu Setyawan sebagai uang transport dan tidak mempengaruhi hasil penilaiannya.

“Terakhir saat lelang saya pernah diberikan transport, iya Rp3 juta dari Pak Drajat Wisnu tidak ada tanda tangan, Saya tegaskan pemberian uang ini tidak ada hubungannya dengan hasil. BPKP kami independen. Saya juga sudah mengembalikan uang itu ke KPK,” katanya.

Pada persidangan sebelumnya, Drajat Wisnu memang membernarkan memberikan uang kepada Auditor BPKP Mahmud Toha. Uang itu diberikan berkaitan dengan kedatangan BPKP untuk meriview hasil lelang proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper