Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Putusan, KY Pastikan Pantau Sidang Kasus Ahok

Komisi Yudisial (KY) m akan membatasi diri dalam meninjau persidangan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) m akan membatasi diri dalam meninjau persidangan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Farid Wajdi, Juru Bicara Komisi Yudisial, mengatakan meski membatasi diri agar tidak mengganggu independensi hakim, komisi tetap memantau perkara yang menarik perhatian publik ini.

"Fokus Komisi Yudisial ada pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara ini baik perilaku on bench conduct (perilaku di dalam sidang) maupun off bench conduct (perilaku di luar sidang)," kata Farid dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5/2017).

Dikatakan, sejauh ini, pengawalan KY dilakukan lewat dua metode, yakni pemantauan tertutup atau pemantauan terbuka.

"Penggunaan metodenya sangat bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi," katanya.

Farid mengatakan, tugas KY mengawal proses sidang ini dilakukan dengan itikad yang baik dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh negara.

Rencananya, majelis hakim akan membacakan putusan (vonis) pada Selasa ( 9/5/2017). Sebelumnya, Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh jaksa.

Dalam tuntutannya jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper