Bisnis.com, JAKARTA — PT Astra Honda Motor akhirnya mengajukan gugatan keberatan atas putusan KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memutuskan pemimpin pasar kendaraan roda dua ini bersekongkol dalam penetapan harga jenis skutik dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.
Kuasa hukum PT Astra Honda Motor Ignatius Andy telah mengajukan gugatan keberatan di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (30/3). Andy mengatakan putusan KPPU salah, karena tidak ada bukti kartel apalagi bukti perjanjian kesepakatan harga.
“Honda dan Yamaha adalah musuh bebuyutan yang sangat bersaing. Tidak ada manfaat bagi kami, sebagai penguasa pasar, melakukan kartel dengan Yamaha yang pasarnya jauh lebih kecil,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (30/3/2017).
Dia menambahkan majelis komisi sepatutnya membatalkan putusan KPPU yang dibuat secara sewenang-wenang.
“Kami tidak diberi kesempatan memeriksa bukti-bukti dan hal ini melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Rikrik Rizkiyana, kuasa hukum PT YIMM, mengatakan gugatan keberatan sudah dilayangkan pada Senin, 27 Maret 2017. Materi gugatan keberatan adalah membatalkan putusan KPPU Perkara No.04/KPPU-I/2016 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No 5/1999.
Baca Juga
“Kami sudah ajukan keberatan, tinggal menunggu dimana sidang keberatan digelar,” tuturnya.
Dalam putusan yang dibacakan pada Februari lalu, KPPU menghukum Terlapor I (PT YIMM) dengan denda maksimal Rp25 miliar, sementara Terlapor II (PT AHM) senilai Rp22,5 miliar.
Rikrik menambahkan petitum gugatan adalah membatalkan putusan KPPU tersebut. Menurutnya, dasar pertimbangan majelis komisi menjatuhkan denda maksimal dinilai tidak masuk akal. Rikrik menambahkan kliennya tidak memanipulasi data apapun terkait penjualan harga motor skutik.