Bisnis.com, JAKARTA—PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing resmi mengajukan gugatan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rikrik Rizkiyana, kuasa hukum PT YIMM, mengatakan gugatan keberatan sudah dilayangkan pada Senin, 27 Maret 2017. Materi gugatan keberatan adalah membatalkan putusan KPPU Perkara No.04/KPPU-I/2016 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No 5/1999.
“Kami sudah ajukan keberatan, tinggal menunggu dimana sidang keberatan digelar,” tuturnya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (30/3/17).
Dalam putusan yang dibacakan pada Februari lalu, KPPU menghukum Terlapor I (PT YIMM) dengan denda maksimal Rp25 miliar, sementara Terlapor II (PT AHM) senilai Rp22,5 miliar. Rikrik menambahkan petitum gugatan adalah membatalkan putusan KPPU tersebut.
Rikrik berujar dasar pertimbangan majelis komisi menjatuhkan denda maksimal dinilai tidak masuk akal. Rikrik menambahkan kliennya tidak memanipulasi data apapun terkait penjualan harga motor skutik.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, disebutkan untuk keberatan yang diajukan oleh satu pelaku usaha untuk putusan KPPU yang sama tetap berbeda tempat kedudukan hukumnya KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu Pengadilan Negeri disertai usulan Pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan tersebut.
Setelah KPPU mengajukan permohonan tertulis kepada MA, untuk menunjuk salah satu Pengadilan Negeri disertai usulan pengadilan, MA dalam rentang waktu 14 hari menunjuk Pengadilan yang akan memeriksa keberatan.
Dihubungi terpisah, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya mempersilahkan upaya keberatan yang diajukan dua produsen sepeda motor tersebut.
“Kami menyerahkan pada mekanisme hukum saja. Langkah keberatan merupakan hak mereka, jadi kami mengikuti,” tuturnya.