Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga saat belum juga melakukan eksekusi berupa penyitaan Yayasan Supersemar.
Seperti diketahui, Yayasan Supersemar adalah salah satu yayasan peninggalan Presiden Soeharto yang memimpin Indonesia di era Orde Baru.
Kejaksaan Agung mengharapkan aset Yayasan Beasiswa Supersemar segera dieksekusi karena kejaksaan telah membayar biaya sita kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sudah dibayar (biaya sita)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Ia menjelaskan kasus tersebut merupakan perkara perdata dengan juru sitanya adalah PN Jaksel, sedangkan posisi Kejagung sebagai pemohon yang mendapatkan surat kuasa khusus dari Presiden RI untuk menggugat perdata sampai ke permohonan sita eksekusi.
Dengan terpenuhinya pembayaran biaya sita itu, kata dia, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak menyita eksekusi aset yayasan yang didirikan HM Soeharto, semasa menjabat sebagai Presiden RI.
Baca Juga
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 140 PK/Pdt/2015 tertanggal 8 Juli 2015 mengabulkan PK pemohon, Negara Republik Indonesia dalam perkara antara Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia sebagai pemohon lawan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai termohon.
Dalam putusannya, Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memenangkan gugatan 315.002.183 dolar AS dan Rp 139.438.536.678,56 atau total Rp4,389 triliun dengan kurs 1 dolar AS sebesar Rp13.500.
Kasus posisi perkara itu adalah HM Soeharto (Tergugat I) pada 16 Mei 1974 berdasarkan Akta Notaris Drs Gde Ngurah Rai, SH Notaris di Jakarta, Nomor 37 mendirikan Yayasan Beasiswa Supersemar, dengan tujuan sesuai dengan Pasal 3 ayat (2).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 Jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978, Presiden (Penggugat) memerintahkan Bank-Bank Milik Pemerintah untuk menyetor 50 persen dan 5 persen laba bersih ke Yayasan Beasiswa Supersemar (Tergugat II), dengan maksud untuk digunakan sebagaimana tujuan dan didirikannya Yayasan Beasiswa Supersemar.
Namun kenyataanya, dana yang diperoleh Yayasan Beasiswa Supersemar (Tergugat II), oleh HM Soeharto (Tergugat I) selaku Ketua Yayasan tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan tujuannya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat sebesar 420.002.910,64 dolar AS dan Rp185.918.048.904,75.
Oleh karena Tergugat I dan Tergugat II tidak sepenuhnya menggunakan dana yang diperoleh dan bank-bank milik pemerintah untuk tujuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 dan Anggaran Dasar Yayasan Beasiswa Supersemar maka Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.