Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri kini sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah PP tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD yang ditargetkan selesai awal Oktober 2016 sesuai dengan batas peralihan Undang-Undang No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
“Pada 2 Oktober mendatang tepat dua tahun UU tersebut disahkan. Karena itu, PP tentang BUMD harus selesai. Kalau tidak, UU yang di dalamnya ada satu bab mengatur BUMD tidak operasional,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonizar Monek, Minggu (11/9/2016).
Menurutnya, PP tentang BUMD tersebut akan menjadi payung hukum kepada para pengelola BUMD. Dengan demikian, para pengusaha badan usaha daerah itu lebih mempunyai kepastian hukum dalam menjalankan unit usaha milik pemerintah daerah ini.
PP ini, lanjutnya, juga membawa semangat pengelolaan BUMD yang transparan, akuntabel, dan menghilangkan intervensi politik dari DPRD maupun kepala daerah yang menjadi pengendali saham.
“Kami sangat tahu apa yang dirasakan para direksi dan pengelola BUMD. PP ini membawa semangat kultur korporasi, bukan kultur birokrasi. Kami ingin BUMD di Indonesia menjadi salah satu pilar ekonomi daerah,” katanya.
Dia mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKSBUMDSI) akhir pekan lalu.
Ekonomi Nasional
Selain Rakernas, organisasi yang dipimpin Mantan Wakil Wali Kota Surabaya Arif Afandi ini juga menggelar seminar tentang Sinergi BUMD/Pemda dengan BUMN dalam Meningkatkan Daya Saing Perekonomian Nasional.
Rakernas dan Seminar BKSBUMDSI 2016 ini diselenggarakan bersamaan dengan Indonesia Business & Development (IDB) Expo yang digelar Kementerian BUMN. Mereka menggandeng BKSBUMDSI karena ingin membangun sinergi bisnis bersama. Rakernas dan Seminar ini diikuti para direksi BUMD dari berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Umum BKSBUMDSI Arif Afandi mengatakan, sudah saatnya BUMD bersinergi dengan BUMN untuk meningkatkan perekonomian daerah. Ini sesuai dengan semangat Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Nawa Cita yang ingin membangun dari daerah. “BUMD-lah pilar yang bisa diajak membangun ekonomi dari pinggiran,” katanya.
Sayangnya, selama ini menurutnya,, BUMD masih dianggap sebagai anak telantar. Payung hukumnya kurang melindungi para pengolala untuk bisa menjalankan BUMD secara profesional. “Karena itu, PP tentang BUMD ini sangat ditunggu kawan-kawan pengurus BUMD di daerah”.
Jika payung hukumnya kuat, katanya, pemerntah tinggal memperkuat kamampuan fiskal dan sumber daya manusia BUMD. BKSBUMDSI, paparnya, akan terus memfasilitasi agar dua persoalan tersebut bisa diatasi sesegara mungkin.
Berdasarkan data yang dikeluarkan BKSBUMDSI, baru sekitar 20% dari total 1.007 jumlah BUMD, berkinerja baik dan berkontribusi bagi daerah. Persentase ini didominasi sektor perbankan yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sisanya, seperti mati suri.
Tahun lalu, BKSBUMDSI juga menjalin kerjasama dalam pemberdayaan dan optimalisasi pengelolaan BUMD dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Tujuannya, agar daerah memiliki kekuatan ekonomi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean, BUMD bisa berkontribusi pada daerah baik penyerapan tenaga kerja, meningkatkan perekonomian daerah dan juga pemasukan bagi pemerintah daerah.