Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raiffeisen Bank Singapura Dinilai Tak Berwenang Ajukan Kepailitan

Raiffeisen Bank International AG dinilai hanya sebagai agen pemberi pinjaman serta tidak berwenang mengajukan permohonan kepailitan terhadap Soebali Sudjie.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Raiffeisen Bank International AG dinilai hanya sebagai agen pemberi pinjaman serta tidak berwenang mengajukan permohonan kepailitan terhadap Soebali Sudjie.

Kuasa hukum termohon Hotman P. Hutapea mengatakan kliennya yang merupakan penjamin pribadi PT Trimega Utama Corporindo (TUC) hendak dipailitkan oleh pihak yang bukan sebagai kreditur. Raiffeisen Bank cabang Singapura selaku pemohon diklaim hanya agen yang menjalankan fungsi administrasi.

"Kreditur sebenarnya ada di Labuan Malaysia dan saat ini sudah dilikuidasi," kata Hotman kepada Bisnis, Kamis (21/4/2016).

Menurutnya, jika Raiffeisen cabang Malaysia hendak mengajukan permohonan kepailitan, seharusnya diajukan oleh tim likuidasi. Selain itu, debitur harus mendapatkan pemberitahuan jika terdapat pengalihan hak-hak piutang (cessie) dari kreditur asing yang sudah dilikuidasi ke agen di Singapura.

Perkara No. 7/Pdt.Sus/Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut mengenai permohonan kepailitan yang diajukan Raiffeisen Bank cabang Singapura terhadap Soebali Sudjie. Termohon mengucurkan fasilitas pinjaman senilai US$25 juta kepada TUC.

Berdasarkan Pasal 613 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, penyerahan itu harus dilakukan dengan akta autentik. Terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi supaya cessie berlaku terhadap debitur, yaitu dengan pemberitahuan penyerahan secara nyata dari kreditur lama (cedent) kepada debitur atau pengakuan dari debitur secara tertulis.

Hotman menuturkan dalam bukti yang telah diajukan kepada majelis tidak ada pemberitahuan cessie yang dilakukan Raiffeisen cabang Malaysia kepada debiturnya yakni TUC. Terlebih, termohon dalam perkara kepailitan tersebut hanya sebagai penjamin.

Pihaknya juga masih mempermasalahkan termohon yang belum mendapatkan amanat yang sah dari kantor pusatnya di Austria. Surat kuasa dan dokumen dari Austria yang menyatakan bahwa cabang Singapura memiliki kewenangan hukum belum mendapatkan legalisasi secara resmi.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01, segala dokumen yang berasal dari negara asing harus disahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal.

Hotman juga menilai pemeriksaan permohonan kepailitan seharusnya sudah dihentikan karena sebelumnya terdapat permohonan restrukturisasi utang yang diajukan oleh dua kreditur dari termohon.

Pernyataan tersebut terkait dengan perkara No. 33/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan oleh Bagus E. Tabadjaja dan Heru Mulyono selaku pemohon. Perkara tersebut ditolak oleh majelis hakim dengan alasan telah lewat waktu pengajuan.

Berdasarkan Pasal 229 ayat 3 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu.

Namun, ayat 4 menyebutkan bahwa permohonan PKPU yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap debitur, agar dapat diputus terlebih dahulu, wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.

Termohon berpendapat klausul tersebut hanya tepat digunakan untuk permohonan PKPU yang diajukan oleh debitur sebagai jawaban atas permohonan kepailitan.

Dalam perkara PKPU yang telah ditolak, pemohon tidak pernah dipanggil oleh majelis hakim. Menurutnya, kreditur lain diperbolehkan untuk mengajukan permohonan restrukturisasi utang sebelum adanya putusan perkara kepailitan.

Secara terpisah, kuasa hukum Raiffeisen Bank International AG M. Kamal Fikri enggan memberikan tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper