Kabar24.com, JAKARTA-- Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mempersilakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso mengubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dengan ketentuan rehabilitasi.
Syaratnya, ada persetujuan rakyat yang disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat.
"Ini kan regulasi nasional. Silakan saja kalau kebijakan nasional mau diubah, asalkan rakyat setuju," katanya di Markas Besar Polri, Senin (7/9/2015).
Badrodin menjelaskan, bila nantinya UU jadi diubah, pemerintah dan DPR harus mempunyai naskah akademiknya.
"Sehingga argumentasi yang tepat dapat diuji, kenapa harus diubah, apa saja alasannya," ucapnya.
Sebelumnya, Waseso mengutarakan keinginannya merevisi UU Narkotika terkait dengan rehabilitasi. Jika sebelumnya pemakai narkotik direhabilitasi, dia ingin para pemakai turut dipidana.
Meski demikian, Waseso menyatakan rencana pengubahan aturan rehabilitasi dalam UU bukan menjadi prioritasnya. Dia menuturkan, akan tetap memprioritaskan pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba.
"Ketika saya ditugaskan ke BNN, saya akan melihat dulu petanya, mana saja yang akan kami prioritaskan," ujar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.
Waseso resmi menanggalkan jabatannya sebagai Kepala Bareskrim. Dia menggantikan Komisaris Jenderal Anang Iskandar sebagai Kepala BNN.