Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Kabulkan Gugatan Praperadilan Budi Gunawan

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum calon Kapolri tunggal, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) dalam sidang pembacaan putusan pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan berbincang dengan anggota dewan ketika menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1)/Antara
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan berbincang dengan anggota dewan ketika menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum calon Kapolri tunggal, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) dalam sidang pembacaan putusan pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Sarpin menegaskan penetapan tersangka terhadap diri BG oleh KPK tidak sah.

Dalam salah satu pertimbangannya, hakim Sarpin mengatakan BG tidak termasuk penegak hukum dan pejabat penyelenggara negara, sehingga penetapan tersangka oleh KPK menjadi tidak sah.

Menurut pertimbangan hakim Sarpin, surat perintah penyidikan Nomor 3/01/2015 tertanggal 12 Januari yang dikeluarkan KPK dengan menetapkan BG sebagai tersangka, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. "Karenanya penyidikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat".

Salah seorang pengacara BG, Maqdir Ismail meminta KPK taat hukum dengan mengeksekusi putusan hakim. "KPK harus menghentikan seluruh proses hukum terhadap BG berdasarkan putusan hakim ini," katanya.

Ratusan massa yang memadati gedung PN Jakarta Selatan, langsung bersorak setelah mengetahui hakim Sarpin mengabulkan permohonan kuasa hukum BG tersebut.

Sejumlah personil kepolisian yang bertugas menjaga keamanan di sekitar gedung PN Jakarta Selatan, ikut bersorak begitu mengetahui putusan pengadilan memenangkan BG. Beberapa diantaranya melakukan sujud syukur.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : TV One
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper