Bisnis.com, JAKARTA— Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Rikwanto mengatakan pihaknya belum dapat melakukan pemeriksaan atas laporan komisioner KPK Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja ke Bareskrim.
"[Laporan] AS dan AP, cepat atau tidaknya pemeriksaan itu tergantung saksi, kemudian barang bukti dan bukti lain," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Menurut dia jika sudah dinilai cukup masuk unsur pidana, maka tidak akan berlama-lama diserahkan ke penuntut umum atau kejaksaan.
"Namun jika belum kuat bukti yang dimaksud, pelan-pelan," katanya.
Terkait laporan ke komisioner KPK tersebut, penyidik akan mempelajarinya terlebih dahulu. Selanjutnya akan diminta bukti dari pelapor nenyangkut laporannya itu.
"Penyidik juga mencari bukti lain yang menguatkan. Waktunya relatif, tergantung dengan tahap kasusnya," katanya.
Sementara itu, dari surat laporan yang dibawa Rikwanto tertulis nama Hasto Kristiyanto sebagai saksi pada laporan untuk Abraham Samad.
Rikwanto mengatakan belum ada pemanggilan.
"Pada waktunya akan dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi. Tapi saat ini belum dijadwalkan."
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan oleh organisasi kemasyarakatan KPK Watch atas dugaan pelanggaran Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Laporan KPK Watch itu bernomor LP/75/I/2015/Bareskrim. Laporan tersebut berdasarkan tulisan berjudul Rumah Kaca Abraham Samad di Kompasiana. Print out tulisan itu juga dijadikan barang bukti oleh pelapor.
Selain itu Samad juga dilaporkan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia yang didampingi oleh kuasa hukum Komjen Budi Gunawan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
9 Olahraga Paling Efektif Turunkan Berat Badan
Inilah Dampak Buruk Memakai Bedak
KPK VS POLRI: Jenderal Ini Bikin Susah & Repotkan Presiden Jokowi