Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Sebelum Dieksekusi Rani Puasa 40 Hari

Salah seorang terpidana mati, Rani Andriani alias Mellisa Aprillia ingin dimakamkan di samping makam ibundanya di Cianjur, Jawa Barat, setelah menjalani eksekusi.
Ilustrasi eksekusi/motherjones.com
Ilustrasi eksekusi/motherjones.com

Kabar24.com, JAKARTA— Salah seorang terpidana mati, Rani Andriani alias Mellisa Aprillia ingin dimakamkan di samping makam ibundanya di Cianjur, Jawa Barat, setelah menjalani eksekusi.

"Saya mengunjungi (terpidana mati) yang perempuan, kondisinya sehat. Dia puasa 40 hari," kata rohaniwan pendamping terpidana mati yang akan menjalani eksekusi, K.H. Hasan Makarim saat ditemui di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis  (14/1/2015)siang.

Hasan mengatakan itu kepada wartawan usai mengunjungi para terpidana mati yang menjalani masa isolasi di Lembaga Pemasayarakatan Besi, Pulau Nusakambangan.

Menurut dia, terpidana mati atas nama Rani Andriani alias Mellisa Aprillia yang baru dipindah dari Tangerang ke Nusakambangan pada hari Rabu (14/1/2015) itu mengaku akan menjalani puasa sampai selesai.

SIMAK: EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Inilah Permintaan Terakhir Rani Sebelum Dieksekusi

Rani Andriani alias Melissa Aprilia merupakan terpidana kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 22 Agustus 2000.

Dalam kasus tersebut, Rani Andriani yang asli Cianjur ikut jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola alias Ola, serta melibatkan seorang lurah di Cianjur, Deni Setia Marhawan yang juga sepupu Ola.

Akan tetapi, Ola maupun Deni yang juga divonis mati justru mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 sehingga hukuman mereka menjadi seumur hidup. Saat ini Deni Setia Marhawan menghuni Lapas Batu, Nusakambangan

Sementara grasi yang diajukan Rani Andriani ditolak oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keppres 27/G 2014.

Empat terpidana mati lainnya yang akan menjalani eksekusi, yakni Namaona Denis, Marco Archer Cardoso Moreira, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou, dan Ang Kim Soe. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

Eksekusi 6 Terpidana Mati Dilaksanakan Sekaligus

CALON KAPOLRI TERSANGKA: Ada Perpecahan di Antara KPK-Polri?

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper