Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Barat telah menetapkan pria berinisial TH yang diduga melakukan penculikan dan penganiayaan perempuan asal Bandung YTR (29) sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan TH menjadi tersangka.
“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan beserta penyekapan,” kata Rudi saat mengunjungi korban di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Rudi menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban diantar ke RSHS oleh terduga pelaku dan seorang saksi pada (12/6/2026). Korban diantar ke rumah sakit lantaran diduga telah mengalami penyekapan dan penganiayaan berat.
Menindaklanjuti temuan itu, Polda Jabar langsung membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini serta memburu tersangka.
“Kami membuat tim gabungan dari seluruh Direktorat Reserse yang ada di Polda Jabar. Karena kami melihat spektrumnya cukup luas, ada dugaan mereka terlibat dalam berbagai tindak pidana lainnya,” imbuhnya.
Baca Juga
Selain pengejaran tersangka, polisi juga turut berupaya dalam memulihkan korban baik secara medis maupun psikis agar bisa kembali normal. Hal tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baik itu Kemenkes mau Kementerian PPPA.
Adapun, berdasarkan pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh mulai dari mata, bibir, bekas sayatan benda tajam di kaki, hingga luka bakar yang diduga akibat sundutan rokok.
“Di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki oleh benda tajam, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka,” pungkasnya.