Hore! Bansos Pangan Beras & Minyak Goreng Diperpanjang hingga Juni 2026

Pemerintah memperpanjang bantuan pangan beras dan minyak goreng hingga Juni 2026 untuk menstabilkan harga. Program ini melibatkan Bapanas dan Bulog.
Petugas melakukan verifikasi data penerima bansos saat penyaluran bantuan pangan beras di Desa Sukaharja, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas melakukan verifikasi data penerima bansos saat penyaluran bantuan pangan beras di Desa Sukaharja, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan program bantuan pangan diperpanjang kembali hingga Juni mendatang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menstabilkan harga pangan.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog berkomitmen untuk terus mendistribusikan bantuan pangan yang telah diperpanjang kembali hingga Juni 2026.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan perpanjangan pelaksanaan program bantuan pangan hingga Juni dibutuhkan sebagai salah satu instrumen stabilisasi harga. Penderasan Minyakita ke pasaran juga diperlukan agar akses masyarakat semakin luas.

Sebagaimana diketahui, dalam paket bantuan pangan, termasuk pula penyaluran minyak goreng Minyakita yang disalurkan ke masyarakat berpenghasilan rendah. Minyakita sendiri bukan merupakan program subdisi pemerintah, melainkan kontribusi produsen minyak sawit dalam negeri untuk memenuhi pasar domestik terlebih dahulu agar mendapatkan izin ekspor.

"Dalam rangka mengantisipasi kenaikan minyak goreng, kami sudah menginstruksikan Bulog untuk segera mendistribusikan bantuan pangan karena sampai saat ini realisasinya kurang lebih 34%. Akhirnya dalam Rakornis di Kemenko Perekonomian diputuskan banpang [bantuan pangan] diperpanjang sampai Juni," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Penggencaran distribusi bantuan pangan diyakini Bapanas dapat ikut membantu intervensi pengendalian harga pangan pokok strategis. Apalagi pemerintah juga tengah berupaya menderaskan pasokan Minyakita bagi masyarakat, termasuk pula ke pasar rakyat. 

"Kami minta Bulog untuk segera mengeksekusi bantuan pangan di posisi Mei sampai Juni. Nah kalau bisa dikeluarkan, tentu bisa akan mengendalikan posisi harga, menstabilkan harga beras sekaligus menstabilkan harga minyak goreng tentunya," jelas Ketut.

Ketut menyebut minyak goreng yang akan didistribusikan pada bantuan pangan tersebut mencapai sekitar 132.900 kiloliter. Dengan digelontorkannya bantuan pangan ini, maka harga Minyakita di pasar diharapkan bisa lebih stabil.

Mengenai rerata harga Minyakita skala nasional menurut Badan Pusat Statistik (BPS) sampai pekan kedua Mei cenderung mengalami penurunan secara mingguan. Meskipun masih sedikit berada diatas HET Minyakita yang dipatok di Rp15.700 per liter. 

Sementara realisasi bantuan pangan sampai 20 Mei, dalam catatan Bapanas telah tersalurkan Minyakitahingga 46.200 kiloliter kepada 11,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masih ada pagu salur Minyakita sebanyak 86.800 kiloliter yang akan dikebut sampai pertengahan tahun 2026.

Dalam laporan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang disusun Bapanas, per 20 Mei, stok CPP berupa minyak goreng masih cukup memadai. Bulog tercatat masih mengelola stok minyak goreng total 89.000 kiloliter dan ID FOOD 700 kiloliter.

"Dengan adanya bantuan pangan, sebagian besar masyarakat kita sudah tidak akan membeli minyak goreng, karena bantuannya 4 liter untuk setiap KPM. Jadi ini benar-benar sangat penting sekali," ujar Ketut.

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Pangan

Kendati demikian, tidak semua bisa mendapatkan bansos pangan. Pasalnya, bansos pangan hanya diberikan kepada empat golongan keluarga penerima manfaat (KPM). Keempat golongan penerima bansos pangan itu di antaranya adalah KPM program keluarga harapan PKH, KPM bantuan pangan nontunai BPNT, KPM penerima PKH plus BPNT, dan KPM balita atau anak yang berisiko stunting.

Cara cek Bansos Pangan:

  • Buka laman website cekbansos.kemensos.go.id
  • Ketika sudah berada laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa; provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Mengisi data wilayah penerima manfaat
  • Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil
  • Ketik huruf kode captcha
  • Setelah itu klik 'Cari Data';
  • Selanjutnya sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.
Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro