Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah memberikan izin untuk syuting film yang dibintangi Lisa Manoban alias Lisa Blackpink dan aktor Ma Dong-seok di wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan izin itu dikeluarkan oleh Mabes Polri. Pasalnya, proses syuting ini melibatkan warga negara asing (WNA) dan dua wilayah Polda jajaran.
"Perizinan dari Mabes Polri [karena melibatkan WNA dan dua wilkum Polda Metro Jaya serta Polda Jawa Barat]," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Dia menjelaskan syuting film yang melibatkan aktris K-Pop seperti Lisa Blackpink itu bakal berlangsung hingga 30 Maret 2026.
Adapun, Budi juga mengungkap penyelenggara syuting film bertajuk "Extraction:Tygo" adalah PT Asia Media Aliansi Group.
Sementara itu, khusus wilayah hukum Polda Metro Jaya yang akan dipakai untuk syuting film tersebut adalah Kota Tua, Kastil Batavia, Bekasi hingga Depok.
"Tempat [Wilkum PMJ] Kota Tua, Kastil Batavia, Gedung CTC, Jembatan Baru, Muara Baru, Cikini Hospital, Bekasi dan Kota Depok," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi memberlakukan penutupan dua ruas jalan di kawasan kota tua buntut syuting Lisa Blackpink.
Kanit Lantas Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, AKP Teguh A menyampaikan ada dua ruas jalan di sekitar Kota Tua yang dilakukan pengalihan arus lalu lintas. Perinciannya, di Jalan Kunir dan Jalan Kemukus 28-29 Januari 2026.
Selanjutnya, Jalan Nelayan, Cengkeh, dan Kalibesar Barat sejak 1-7 Februari 2026 juga bakal dilakukan pengalihan oleh kepolisian.
"Betul, kemarin tanggal 28 Januari 2026 ada kegiatan Shooting dari Korea tepatnya di gedung Jasindo Kawasan Kota Tua Jakbar," ujar Teguh saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).