Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dkk dengan pasal berlapis terkait KUHP dan UU ITE.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dibagi dua klaster.
Klaster pertama terdapat lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
"5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Kemudian, dalam klaster kedua ada tiga tersangka termasuk Roy Suryo, dokter Tifa dan Rismon Sianipar. Tiga tersangka di klaster kedua juga dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Baca Juga
"Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, antara lain, atas nama RS, RHS, dan TT," imbuh Asep.
Asep menambahkan kedelapan tersangka ini diduga telah menyebarkan tufuhan palsu hibgga manipulasi digital terhadap ijazah Jokowi
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," pungkasnya.
Nah, berikut ini delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ijazah palsu Jokowi mengacu dari Polda Metro Jaya dan penelusuran Bisnis.
Klaster Pertama
1. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES)
2. Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR)
3. Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL)
4. Mantan aktivis '98, Rustam Effendi (RE)
5. Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
Klaster Kedua
6. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS)
7. Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH)
8. Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT)