Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tegaskan Prabowo Harus Laporkan Hadiah Mobil Listri dari Erdogan

KPK menegaskan hadiah mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto tetap harus dilaporkan.
Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden Turki Racep Tayyib Erdogan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025) - BISNIS/Akbar Evandio.
Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden Turki Racep Tayyib Erdogan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025) - BISNIS/Akbar Evandio.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hadiah mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto tetap harus dilaporkan.

Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa laporan tersebut diperlukan agar tim Direktorat Gratifikasi KPK dapat melakukan analisis lebih lanjut.

"Intinya tetap perlu dilaporin. Dalam laporan diberi keterangan. Nanti akan dianalisis oleh tim direktorat gratifikasi KPK," jelas Budi pada Selasa (18/2/2025). 

Budi menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kejelasan peruntukan mobil tersebut.

"Dalam pelaporan penerimaan gratifikasi dapat dilengkapi keterangan, maksud, ataupun peruntukannya," jelasnya. 

Sebelumnya, KPK mendorong agar Presiden Prabowo Subianto melaporkan pemberian mobil tersebut. Pasalnya, pemberian barang atau jasa kepada penyelenggara negara bisa dikategorikan gratifikasi apabila tidak dilaporkan ke KPK.  

"Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).  

Budi menjelaskan pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya.

Adapun, pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi GOL https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat. 

Budi mengingatkan, bahwa penerimaan oleh penyelenggara negara yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi harus dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak objek diterima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper