Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Sebut Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Net89 Sudah P21

Polri memastikan bahwa berkas perkara dua tersangka kasus investasi robot trading Net89 telah lengkap atau P21.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan bahwa berkas perkara dua tersangka kasus investasi robot trading Net89 telah lengkap atau P21.

Kanit V Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan dua tersangka itu adalah Dedy Iwan selaku founder dan exchanger Net89 dan Alwyn Aliwarga sebagai Sub-exchanger Net89.

"Yang sudah di P21 kan yaitu tersangka Dedy Iwan dan Alwyn Aliwarga," ujarnya saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

Dia menambahkan, berkas perkara Dedy Iwan dan Alwyn Aliwarga itu telah dinyatakan P21 sejak Senin (26/1/2025). 

Adapun, Karta juga mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka lainnya akan segera dilengkapi sesuai petunjuk jaksa atau P19.

Tersangka itu mulai dari, Direktur SMI Lauw Swan Hie Samuel (LS), founder dan exchanger Net89 Erwin Saeful Ibrahim (ESI), istri dari pengelola Net89 Andreas Andreyanto, Theresia Lauren (TL).

"Sedangkan berkas yg lain an tsk AA, LS, ESI, YW, RS AR, TL dan MA, dalam waktu dekat di awal Februari 2025 akan segera dikirim kembali ke pihak JPU setelah dilengkapi semua petunjuk JPU yg tertuang di surat P19," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan 14 orang dan satu korporasi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.

Dalam hal ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset mulai dari bangunan, rumah, mobil hingga uang tunai sebesar Rp1,5 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper