Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis Hukuman Mati, Taipan Vietnam Truong My Lan Ajukan Ganti Rugi Miliaran Dolar

Taipan properti asal Vietnam Truong My Lan mengajukan ganti rugi senilai miliaran dolar AS agar terhindar dari hukuman mati.
ilustrasi. Taipan properti asal Vietnam Truong My Lan mengajukan ganti rugi senilai miliaran dolar AS agar terhindar dari hukuman mati./REUTERS-Xihao Jiang
ilustrasi. Taipan properti asal Vietnam Truong My Lan mengajukan ganti rugi senilai miliaran dolar AS agar terhindar dari hukuman mati./REUTERS-Xihao Jiang

Bisnis.com, JAKARTA — Taipan properti asal Vietnam Truong My Lan yang dijatuhi hukuman mati karena penipuan bernilai miliaran dolar memohon kepada pengadilan untuk menyelamatkan nyawanya pada hari Selasa (26/11/2024), dengan mengatakan bahwa dia sedang berusaha membayar kembali dana yang dicuri tersebut.

Truong My Lan, 68 tahun, awal tahun ini didakwa melakukan penggelapan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), yang menurut jaksa dikendalikan olehnya, dan dijatuhi hukuman mati karena penipuan senilai US$27 miliar dalam salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah.

Dia mengajukan banding atas hukumannya di pengadilan di Kota Ho Chi Minh, dan keputusannya diperkirakan akan diambil dalam beberapa hari mendatang.

Melansir Khaleej Times, Rabu (27/11/2024), pada pidato terakhirnya di hadapan pengadilan, Lan mengatakan: "Satu-satunya pemikiran saya adalah bagaimana membayar utang kepada SBV (Bank Negara Vietnam) dan rakyat. Saya tidak memikirkan kerugian yang menimpa diri saya dan keluarga saya,".

“Saya merasa sedih karena pemborosan sumber daya nasional,” kata Lan, seraya menambahkan bahwa dia merasa “sangat malu dituduh melakukan kejahatan ini,” tambahnya.

“Tolong pertimbangkan kembali dan kurangi hukuman saya,” pintanya kepada pengadilan.

Menurut hukum Vietnam, Lan bisa lolos dari hukuman mati jika dia secara proaktif mengembalikan tiga perempat aset yang digelapkan dan dinilai cukup bekerja sama dengan pihak berwenang.

Namun jaksa berargumentasi pada hari Senin (25/11) bahwa dia tidak memenuhi persyaratan, dan menekankan bahwa konsekuensi kejahatannya “sangat besar dan belum pernah terjadi sebelumnya”.

Salah satu poin penting yang diperdebatkan di pengadilan adalah perkiraan kekayaan pribadi Lan.

Lan, yang mendirikan kelompok pengembangan real estat Van Thinh Phat, mengatakan kepada pengadilan bahwa 'cara tercepat' untuk membayar kembali dana yang dicuri adalah dengan “melikuidasi SCB, dan menjual aset kami untuk membayar kembali SBV dan masyarakat”.

Puluhan ribu orang yang telah menginvestasikan tabungan mereka di SCB kehilangan uang, mengejutkan negara komunis tersebut dan memicu protes yang jarang terjadi dari para korban – yang melakukan demonstrasi lagi pada hari Selasa di luar Bank Negara Vietnam di Hanoi.

Bank Negara mengatakan pada bulan April bahwa mereka mengalirkan dana ke SCB untuk menstabilkannya, tanpa mengungkapkan berapa jumlahnya.

Selama persidangan pertamanya pada bulan April, Lan dinyatakan bersalah melakukan penggelapan sebesar US$12,5 miliar, namun jaksa mengatakan total kerugian yang disebabkan oleh penipuan tersebut berjumlah US$27 miliar – setara dengan sekitar enam persen PDB negara tersebut pada tahun 2023.

Sebanyak 47 terdakwa lainnya telah meminta pengurangan hukuman pada tingkat banding yang dimulai pada awal November.

Bulan lalu, Lan dihukum karena pencucian uang dan dipenjara seumur hidup dalam kasus terpisah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Sumber : Khaleej Times
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper