Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Umumkan Aturan Main dan Tema Debat Cagub Jakarta Edisi Kedua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan aturan untuk debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kiri) disaksikan tiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, dan Pramono Anung-Rano Karno menyampaikan sambutan dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kiri) disaksikan tiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, dan Pramono Anung-Rano Karno menyampaikan sambutan dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Binis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan aturan untuk debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

KPU bakal menggelar debat cagub Jakarta edisi yang kedua di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada hari Minggu (27/10/2024).

Kandidat yang bakal mengikuti Debat Cagub Jakarta ada tiga pasangan calon (paslon) yaitu nomor urut satu Ridwan Kamil-Suswono, nomor urut dua Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan nomor urut tiga Pramono Anung-Rano Karno.

Dilansir dari informasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta, Debat Cagub kedua akan mengambil tema tentang Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial.

Debat yang digelar di Ecovention Ancol, Jakarta Utara itu bakal berlangsung dengan durasi 150 menit mulai pukul 19.00 WIB.

Dari tema tersebut, ada enam subtema yang akan dibahas oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, yaitu:

  • Infrastruktur terintegrasi dan pelayanan dasar prima
  • Pendidikan dan kesehatan
  • Penanganan ketimpangan sosial
  • Pembangunan ekonomi digital dan UMKM
  • Pariwisata dan ekonomi kreatif
  • Inflasi bahan pokok

Sama seperti debat pertama, ketiga paslon harus menjawab pertanyaan seputar enam subtema tersebut sesuai dengan visi dan misi masing-masing.

Jumlah pendukung yang dibolehkan untuk masuk ke dalam arena debat masih sama seperti debat yang pertama yaitu sekitar 75 orang dan 30 orang dari petinggi parpol yang mengusung kandidat tersebut.

Artinya, masing-masing kandidat hanya boleh membawa total 105 orang ke arena debat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper