Binis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan aturan untuk debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
KPU bakal menggelar debat cagub Jakarta edisi yang kedua di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada hari Minggu (27/10/2024).
Kandidat yang bakal mengikuti Debat Cagub Jakarta ada tiga pasangan calon (paslon) yaitu nomor urut satu Ridwan Kamil-Suswono, nomor urut dua Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan nomor urut tiga Pramono Anung-Rano Karno.
Dilansir dari informasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta, Debat Cagub kedua akan mengambil tema tentang Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial.
Debat yang digelar di Ecovention Ancol, Jakarta Utara itu bakal berlangsung dengan durasi 150 menit mulai pukul 19.00 WIB.
Dari tema tersebut, ada enam subtema yang akan dibahas oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, yaitu:
Baca Juga
- Infrastruktur terintegrasi dan pelayanan dasar prima
- Pendidikan dan kesehatan
- Penanganan ketimpangan sosial
- Pembangunan ekonomi digital dan UMKM
- Pariwisata dan ekonomi kreatif
- Inflasi bahan pokok
Sama seperti debat pertama, ketiga paslon harus menjawab pertanyaan seputar enam subtema tersebut sesuai dengan visi dan misi masing-masing.
Jumlah pendukung yang dibolehkan untuk masuk ke dalam arena debat masih sama seperti debat yang pertama yaitu sekitar 75 orang dan 30 orang dari petinggi parpol yang mengusung kandidat tersebut.
Artinya, masing-masing kandidat hanya boleh membawa total 105 orang ke arena debat.