Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkap alasan sulitnya menangkap buron Harun Masiku. Dia menyebut tersangka kasus korupsi itu kerap berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Hal itu diungkap oleh Johanis saat menjalani tes wawancara yang diselenggarakan Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas atau Pansel KPK 2024-2029, Rabu (18/9/2024).
Awalnya, Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria bertanya kepada Johanis ihwal komitmen pimpinan lembaga antirasuah untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Dia langsung bertanya apabila kasus Harun bermuatan politis lantaran tidak kunjung rampung.
"Pertanyaan saya misalnya kasus Harun Masiku. Apakah itu menurut bapak masalah teknis mencari orang ataukah ini masalah politis?," tanya Arif kepada Johanis di kantor Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Johanis lalu mengemukakan bahwa penanganan kasus Harun hanya merupakan masalah teknis. Dia mengaku kesulitan pencarian Harun, yang sudah buron sejak 2020, lantaran keterbatasan personel.
"Kami tidak mempunyai personel seperti halnya pihak kepolisian yang tersebar di mana-mana dan mempunyai kemampuan profesional untuk mencari dan menangkap para tersangka. Dan kami sudah menyampaikan permintaan supaya dinyatakan DPO, dan kami tetap melakukan pelacakan," terang Johanis.
Baca Juga
Pimpinan berlatar belakang jaksa itu mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan. Bahkan, kata Johanis, KPK juga masih melakukan penyadapan hingga penelusuran melalui nomor WhatsApp. Dia mengaku lokasi diduga Harun berada kerap berganti-ganti karena dia terus berpindah-pindah tempat.
"Menurut informasi yang kami terima, mohon maaf kalau saya buka di sini aja. Saya kira penting juga untuk diketahui, bahwasanya beliau itu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain," tuturnya.
Johanis lalu menyebut penyidik tidak berhasil menghubungi keluarga Harun. Penyidik, lanjutnya, juga terus turun ke lapangan setiap kali ada informasi terbaru mengenai keberadaan Harun.
Oleh sebab itu, Johanis memastikan lambatnya penanganan kasus Harun bukan karena adanya intervensi pihak ketiga. Dia menyebut KPK belum memiliki kemampuan setara Kepolisian dalam mencari keberadaan seorang buron.
"Namun demikian kami sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pelacakan lebih lanjut, kalau bisa melakukan penangkapan agar kami bisa memproses suatu perkara tidak lama ditangani sebagaimana asas dalam hukum acara sederhana cepat dan biaya ringan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Harun merupakan tersangka kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu terkait dengan penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024.