Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa penentuan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, informasi mengenai jadwal pelantikan pilkada serentak termasuk peraturan presiden (perpres), serta soal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dapat ditanyakan kepada penyelenggara yakni KPU.
Hal ini disampaikannya usai membuka peresmian Ekosistem Baterai dan kendaraan listrik Korea Selatan (Korsel) PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).
“Tanyakan ke KPU, tanyakan ke KPU,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut catatan Bisnis, Kepala Negara memastikan bahwa tidak ada rencana untuk mempercepat jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dari November ke September.
Meskipun surat presiden (surpres) revisi Undang-undang Pilkada yang saat ini dikabarkan sudah sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tetapi orang nomor satu di Indonesia itu memastikan bahwa Pilkada akan berjalan sesuai jadwal.
Baca Juga
Hal ini dia sampaikan usai melakukan kunjungan untuk meninjau harga komoditas di Pasar Baru Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024). Guna memastikan harga dan ketersediaan bahan pangan di kawasan.
"Enggak ada, enggak ada. Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada," ujarnya kepada wartawan.
Presiden Ke-7 RI itu pun kembali menegaskan bahwa Pilkada 2024 tetap digelar sesuai jadwal pada November,
"Iya [tetap November]. Enggak ada pengajuan apa pun mengenai itu [percepatan jadwal pilkada]," pungkas Jokowi.