Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan niaga Jakarta Pusat memutus emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) dan 3 anak usahanya berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU Sementara.
Pembacaan putusan permohonan PKPU PBRX yang diajukan oleh PT Januardi Putera Logistik dengan nomor perkara pada perkara No: 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan No. 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/ PN.Niaga.Jkt.Pst berlangsung pada hari Senin (11/6/2024).
"PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Eco Smart Garment Indonesia (ESGI), PT Prima Sejati Sejahtera (PSS), serta PT Pancaprima Ekabrothers (PPEB) PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi keterangan yang dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (13/4/2023).
Adapun, perseroan menyatakan belum menerima salinan putusan resmi terkait dengan penetapan PKPU sementara tersebut. Perseroan juga akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU yang ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku.
Gugatan PKPU
Sebelumnya, dalam petitum gugatannya, PT Januardi meminta majelis hakim niaga PN Jakpus untuk mengabulkan seluruh gugatannya.
Pertama, mengabulkan PKPU terhadap termohon PKPU PBRX, termohon PKPU II PT Eco Smart Garment Indonesia, dan termohon PKPU III PT Prima Sejati Sejahtera. Termohon II dan III merupakan anak usaha PBRX dengan persentase kepemilihan 85% sampai dengan 100%.
Baca Juga
Kedua, menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon untuk paling lama hari terhitung sejak putusan diucapkan. Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari hakim niaga di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Harvardy Muhammad Iqbal, Martin Patrick Nagel, Bosni Gondo Wibowo, sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU.
Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan majelis hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan diucapkan.
Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil para Termohon PKPU serta para kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak PKPU Sementara diucapkan.
Sementara itu, pihak PBRX telah menanggapi adanya gugatan PKPU terhadap perseroan. Dalam keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Pan Brothers mengemukakan bahwa perseroan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pemohon PKPU.
Mereka juga akan menanggapi permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Perseoran juga tetap berkomitmen menjaga kelangsungan operasional dan memberikan pelayanan yang optimal bagi pemangku kepentingan,” demikian keterangan tersebut.