Bisnis.com, JAKARTA – Umat muslim telah memasuki bulan Dzulhijjah yang bersamaan dengan pemotongan hewan kurban. Kerap kali menjadi pertanyaan, bagaimana ketentuan dan siapa pihak yang wajib mendapatkan hewan kurban?
Dalam hukum islam, berkurban termasuk dalam sunnah muakkadah yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat islam yang memiliki kesanggupan berkurban.
“Hadirlah kurbanmu dan saksikanlah, sesungguhnya dengan kurban itu engkau akan mendapat ampunan dari dosa yang engkau perbuat pada permulaan tetesan darahnya.” (HR Al-Hakim, Baihaqi, dan Tabrani).
Dikutip Kementerian Agama, ibadah kurban memiliki dua aspek utama, yakni aspek ubudiyah yang berarti pihak yang menyembelih akan mendapatkan pahala dan kenikmatan dunia maupun akhirat.
Kedua, aspek nilai-nilai ijtima'iyah atau kemasyarakatan yang mengandung makna bahwa pembagian daging kurban kepada kaum fakir miskin dan anak yatim maka telah mendapatkan amaliah sosial.
Mengutip baznas.go.id, ketentuan pembagian daging kurban sebagai berikut:
1. Fakir Miskin
Tujuan berlangsungnya pemotongan hewan kurban adalah agar daging tersebut dapat diberikan kepada orang-orang yang tidak mampu seperti fakir miskin. Fakir miskin mendapatkan jatah daging kurban sebanyak 1/3.
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir,” (QS. Al-Hajj ayat 28)
Baca Juga
2. Tetangga Sekitar
Daging kurban juga diberikan kepada tetangga sekitar, teman, atau kerabat. Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk ibadah sosial dan bentuk memperkuat jalinan tali silaturahmi sehingga pihak yang melakukan kurban akan mendapatkan pahala setimpal dari Allah SWT.
3. Shohibul Kurban
Shohibul Qurban adalah pihak yang melaksanakan ibadah kurban, mereka memberikan sapi atau kambing untuk disembelih dan dagingnya diberikan kepada fakir miskin atau tetangga sekitar. Walaupun begitu, shohibul kurban memiliki kesempatan mendapatkan sepertiga daging kurban.
“Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya,” (HR Ahmad).
Meski mendapatkan sepertiga daging kurban, shohibul kurban tidak diperbolehkan menjual daging, kulit, dan bulu hewan kurbannya. Selain itu, daging kurban diperkenankan untuk segera dihabiskan dengan cara dikonsumsi untuk diri sendiri atau dibagikan kepada yang membutuhkan.
Hadits riwayat Imam Al Bukhari dari Salamah bin al Akwa’ RA, Nabi Muhammad SAW bersabda
“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliau menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silakan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan),” (Muhammad Sulthon Sulung Kandiyas)