Bisnis.com, JAKARTA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait dengan dugaan korupsi pada pencabutan ribuan izin tambang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu diserahkan Jatam ke Pengaduan Masyarakat KPK siang ini, Selasa (19/3/2/2024). Koordinator Jatam Melky Nahar mengatakan, pihaknya menduga pencabutan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) itu penuh dengan praktik korupsi.
"Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan pejabat negara terutama Menteri Bahlil dalam kaitan proses pencabutan izin yang menuai polemik," ujar Melky ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam laporan Jatam ke KPK, yakni regulasi yang melandasi pencabutan IUP oleh Bahlil sebagai Kepala Satgas Investasi.
Menurut Melky, ada tiga landasan hukum bermasalah yang melandasi pemberian kuasa dari Presiden Joko Widodo kepada Bahlil untuk mencabut izin usaha yakni Keputusan Presiden (Keppres) No.11/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi; Keppres No.1/2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi; serta Peraturan Presiden (Perpres) No.70/2023.
Melky menyebut hasil penelusuran Jatam selama enam bulan terakhir menunjukkan bahwa proses pencabutan izin oleh Satgas Investasi sama sekali tidak bersandar sebagaimana regulasi yang ditetapkan. Pencabutan izin itu juga dinilai cenderung tebang pilih, transaksional, serta menguntungkan diri sendiri, kelompok atau badan usaha tertentu.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Hukum Jatam Muh Jamil menyebut pencabutan IUP merupakan kewenangan Menteri ESDM. Dia menyoroti pemindahan kewenangan itu dari Menteri ESDM ke Menteri Investasi, dengan bermodalkan Keppres saja.
Jamil menilai hal itu menyalahi Undang-undang (UU) Administrasi Pemerintahan. Oleh karenanya, Jatam telah menyerahkan sejumlah bukti yang mendukung laporan mereka ke KPK. Bukti-bukti itu, terang Jamil, bahkan merujuk pada sebelum waktu Bahlil menjabat sebagai Kepala BKPM di 2019.
Misalnya, bukti terkait dengan jejaring bisnis tambang Bahlil serta dana sumbangan kampanye darinya untuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Fakta-fakta itu, irisan-irisan itu penitng untuk dibuka diperiksa oleh KPK, jangan-jangan itu balas jasa," tuturnya.
Sebelum adanya laporan tersebut, KPK sudah mulai menyoroti kontroversi Bahlil yang bermula dari laporan investigasi suatu media massa. Pada laporan itu, Bahlil diduga menarik fee agar izin tambang suatu perusahaan yang dicabut bisa dipulihkan kembali.
"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi para pihak yang dilaporkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, beberapa waktu lalu.