Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12%, dari yang berlaku saat ini 11%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa implementasi dari kenaikan tarif PPN akan dilakukan oleh pemerintahan mendatang.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” katanya dalam media briefing, dikutip Minggu (10/3/2024).
Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Jika dirincikan, ayat (1) Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai diberlakukan pada 1 April 2022, sementara sebesar 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Sementara pada ayat (3) dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa tarif PPN ini dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Baca Juga
Airlangga pun menyampaikan, pemerintah saat ini mulai menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) untuk tahun anggaran 2025.
Pembahasan RKP tersebut akan memasukkan program atau rencana kerja pemerintahan yang baru, karena pelaksananya adalah pemerintah mendatang.
“Penyusunan APBN pos-posnya detailnya 1 bulan ke depan, Tentu 1 bulan ke depan sudah ada keputusan KPU di 20 Maret, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang,” kata Airlangga.