Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah daftar partai yang mendukung dan menolak hak angket di rapat paripurna DPR, Selasa 5 Maret 2024.
DPR melaksanakan rapat paripurna hari ini, salah satu hal yang cukup dinanti masyarakat adalah soal hak angket.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan Bangsa (PKB), dan PDI Perjuangan (PDIP) menyinggung soal penggunaan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024.
Ketiga partai ini menjadi yang terdepan mendorong DPR agar menggunakan hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024.
Dari pantuan Bisnis, Anggota DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur membuka pembicaraan tentang hak angket ini.
"Hak angket adalah salah satu instrumen DPR dan diatur UUD dan bisa digunakan kecurigaan dan praduga itu secara transparan," ujar Aus.
Baca Juga
Hal yang sama dikatakan oleh anggota DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menegaskan fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun sekelompok pihak saja.
"Bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melakukan hak angket," jelas Luluk pada kesempatan yang sama.
Sementara anggota DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima menyinggung hak angket dengan membawa-bawa derasnya keprihatinan kelompok rohaniawan dan budayawan ihwal buruknya penyelenggaraan Pemilu 2024.
"[Agar DPR] mengoptimalkan pengawasan fungsi, atau interpelasi, atau angket, ataupun apapun," katanya pada kesempatan yang sama. Dengan begitu, lanjutnya, pemilu ke depan bisa terjamin kualitasnya.
Mereka yang menolak hak angket di rapat paripurna DPR
Jika ketiga partai di atas mendorong, ada dua partai yang secara terang-terangan melakukan penolakan penggunaan hak angket DPR.
Kedua partai yang dimaksud adalah Gerindra dan Demokrat. Dari hasil pantauan, anggota DPR dari Partai Demokrat dan Partai Gerindra seakan ingin melawan dorongan hak angket tersebut.
Mereka juga menginstrupsi rapat paripurna. Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron misalnya yang menyatakan jika ada anggota parlemen yang ingin gunakan hak angket sebaiknya dikaji terlebih dahulu apa yang ingin diselidiki.
Sedangkan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Kamrussamad menyatakan hak angket tidak diperlukan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat saat ini lebih perlu dijamin hak-hak dasarnya daripada DPR sibuk gunakan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.