Bisnis.com, JAKARTA -- Hasil real count Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk perebutan kursi di DPR RI menunjukkan terdapat sembilan partai politik yang meraih suara di atas ambang batas parlemen 4%. Capaian ini berdasarkan data pagi ini, Minggu (25/2/2024) pukul 08.00 WIB yang mencakup 525.512 tempat pemungutan suara atau setara 63,83%.
Meski jumlah partai lolos parlemen semakin solid, tidak demikian dengan perolehan suara. Terjadi perubahan arah suara yang signifikan sejauh ini dibandingkan Pemilu 2019.
PDI Perjuangan (PDIP) yang pada pemilu lalu meraih 19,33% suara nasional atau 128 kursi parlemen (22,26%). Dalam Pemilu 2024, sejauh ini PDIP baru meraih 16,54% atau baru 12.234.442 suara. Jika kondisi ini berlanjut hingga pengumuman final, maka pada Pemilu 2029 mendatang, PDI Perjuangan membutuhkan koalisi untuk memajukan calon.
Regulasi saat ini menetapkan dibutuhkan 25% suara nasional atau 20% kursi parlemen untuk mengusung calon presiden dan wakilnya tanpa koalisi.
Kemudian, Partai Golkar melompat berada di urutan kedua dengan mengantongi 11.160.872 suara atau setara 15,09%. Capaian ini melonjak tajam karena pada Pemilu 2019 partai yang identik dengan Orde Baru itu berada pada peringkat ketiga dengan 12,31% suara. Setelahnya, baru parati Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang masing-masing memperoleh 9.877.134 (13,36%) suara dan 8.617.015 suara (11,65%). Pada pemilu sebelumnya Gerindra meraih 12,57% sedangkan PKB dengan9,69%.
Selanjutnya, partai yang dinahkodai oleh Surya Paloh yakni NasDem sejauh ini memperoleh suara sebanyak 6.984.804 suara atau setara 9,45%. Posisi NasDem dibuntuti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan mencatatkan 5.550.731 suara atau 7,51%.
Baca Juga
Sementara itu, Partai Demokrat telah meraih sebanyak 5.494.237 suara (7,43%) dan PAN 5.153.587 (6,97%). Posisi paling buncit diraih oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan suara 2.997.986 atau (4,05%).
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1.