Bisnis.com, JAKARTA--Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengimbau kepada lawan politiknya agar tidak perlu khawatir jika Presiden Joko Widodo alias Jokowi mendukung Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
Wakil Ketua bidang Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengemukakan bahwa Presiden Jokowi memiliki hak untuk mendukung Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024, selama tidak menggunakan fasilitas negara untuk menyalahgunakan wewenang.
Dia menjelaskan jika Presiden Jokowi telah menyalahgunakan wewenang, maka ada aturan yang bisa ditempuh lawan politiknya.
"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tuturnya di Jakarta, Rabu (24/1/2023).
Habiburokhman menjelaskan dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 juga disebutkan secara jelas bahwa setiap orang berhak memilih dan mempunyai keyakinan politiknya masing-masing.
"Termasuk Presiden Jokowi, jadi tidak ada satu pun aturan yang dilanggar oleh beliau jika memberikan dukungan," katanya.
Baca Juga
Habiburohkman juga menjelaskan bahwa Amerika Serikat pernah melakukan hal yang sama yaitu Presiden George W Bush berikan dukungan bahkan ikut kampanye di kubu John McCain saat melawan Barrack Obama tahun 2008 lalu.
"Poinnya adalah Presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat berstatus Presiden yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya," ujarnya.