Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Masa Jabatan Berakhir Oktober 2024

Berapa besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi usai tak lagi menjabat sebagai Presiden RI. Berikut ini penjelasannya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dok BPMI Setpres
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dok BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi berakhir pada tahun ini. Lantas, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi?

Setelah menjabat sebagai Presiden sebanyak 2 periode sejak 2014 lalu, masa jabatan Jokowi akan resmi berakhir tepat pada 20 Oktober 2024 atau 9 bulan lagi.

Setelah masa kepemimpinan, Jokowi nantinya akan mendapatkan uang pensiun seperti pejabat-pejabat pemerintahan lain.

Ketentuan terkait dana pensiun dan tunjangan bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 6 beleid Undang-undang tersebut menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kemudian, besaran pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir.

Adapun, gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden. Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan. 

Sehingga, gaji pokok presiden berdasarkan peraturan tersebut adalah Rp30.240.000 per bulan.

Sementara itu, pasal 7 UU No 7/1978 menjelaskan, selain dana pensiun pokok, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Dia juga akan mendapatkan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.

Selanjutnya, seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya juga akan ditanggung oleh negara.

Adapun, mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No 68/2001, besaran tunjangan yang diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.

Selain tunjangan berbentuk uang, mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya juga akan mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. Negara juga akan memberikan sebuah kendaraan lengkap dengan pengemudinya.

Pemberian gaji pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan lainnya akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper