Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indikasi Kecurangan Tinggi di Dapil Luar Negeri, Cak Imin Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Cak Imin menyebut daerah luar negeri memiliki potensi tingggi terjadinya kecurangan dalam Pilpres 2024.
Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Gus Imin) melayani wawancara media di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (19/12) (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Gus Imin) melayani wawancara media di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (19/12) (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Bisnis.com, TANGERANG - Calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut daerah luar negeri memiliki potensi tingggi terjadinya kecurangan dalam Pilpres 2024.

Diketahui terjadi pelanggaran aturan pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan pada 18 dan 25 Desember 2023. Padahal, sesuai PKPU No. 25/2023, pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2–11 Januari 2024.

“Sekali lagi potensi kecurangan tinggi karena banyak area luar yang jauh, arena luar negeri, area perbatasan, daerah terjauh, daerah terpencil, kemudian yang penduduk kecil potensi manipulasi,” kata Cak Imin saat ditemui di Tangerang, Rabu (27/12/2023).

Dia pun meminta ada pengawasan yang dilakukan pemerintah untuk mengawasi indikasi terjadinya kecurangan dalam Pilpres 2024, terlebih di wilayah luar negeri.

Lebih lanjut, Ketum PKB ini meminta kepada rakyat juga jika melihat adanya kecurangan langsung direkam dan melaporkan ke pihak Bawaslu.

“Karena itu, di DPR Komisi II harus mengawasi KPU. KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara,” ujarnya.

Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan melanggar aturan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) No. 25/2023 menjelaskan ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri yaitu di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.

Hasyim menjelaskan, bahwa masih sesuai PKPU No. 25/2023, pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 – 11 Januari 2024. Meski demikian, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.

Oleh sebab itu, Hasyim mengungkap bahwa KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini.

Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

“Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian, tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur,” jelas Hasyim.

Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. 

Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim seusai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.

Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembali ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper