Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU: Surat Edaran Afkir Dini dan Cutting Telur Tetas Fertil Tak Efektif

KPPU menilai bahwa kesepakatan afkir dini dan cutting telur tetas fertil atau cutting hatching egg serta cross monitoring selama ini tidak efektif.
Kartel/repro
Kartel/repro

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa kesepakatan afkir dini dan cutting telur tetas fertil atau cutting hatching egg serta cross monitoring selama ini tidak efektif.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPPU M. Afif Hasbullah usai melakukan evaluasi kebijakan pemerintah atas Peraturan Menteri Pertanian No. 32/PERMENTAN/PK.230/9/2017 tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, khususnya atas Surat Edaran afkir dini dan cutting hatching egg yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai masukan dan informasi dari masyarakat,” kata Afif dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (9/12/2023).

Selain menyimpulkan bahwa afkir dini dan cutting telur tetas fertil tak efektif, surat edaran ini juga dinilai tidak mengatasi masalah disparitas harga jual live bird peternak dengan harga beli (karkas) konsumen, yang terindikasi kuat diatur oleh broker.

Menurut evaluasi KPPU, berbagai inovasi dan bio-teknologi perunggasan dunia terus berkembang dan menciptakan progresi bibit ayam ras yang lebih produktif dengan tingkat mortalitas yang menurun, sehingga mempersulit pengaturan keseimbangan supply dan demand pasokan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur.

Afif menuturkan, kebijakan yang tertuang dalam surat edaran ini juga tidak efektif dalam mengatasi usaha peternakan ayam mandiri yang bangkrut dan berhenti berusaha. 

“Sementara, Kementerian Pertanian tidak dapat menjangkau masalah pembinaan manajerial usaha kecil menengah dan penyelamatan industri yang berada di instansi lain,” jelasnya.

Terhadap sejumlah temuan ini, KPPU kemudian memberikan beberapa rekomendasi kepada Kementan. Pertama, menyarankan Kementan untuk fokus membuka kesempatan yang luas bagi investor usaha pakan dan sarana produksi peternakan (sapronak) guna memecah konsentrasi pasar di sektor tersebut.

KPPU melaporkan, pasar peternakan perunggasan ayam dari hulu ke hilir terkonsentrasi pada beberapa pelaku usaha terintegrasi. Tercatat dalam pasar pakan, lima pelaku usaha menguasai sekitar 65,9% pangsa pasar.

Kedua, merekomendasikan Kementan untuk mengembalikan rencana pemenuhan Grand Parent Stocks (GPS) pada mekanisme seleksi atau competition for the market untuk mengatasi konsentrasi pasar di hulu.

“Mekanisme first come first serve dapat lebih diutamakan dibandingkan mekanisme alokasi kuota impor GPS yang berjalan saat ini,” ujarnya.

Terakhir, mempertimbangkan intervensi negara melalui kebijakan penyediaan sapronak yang terjangkau dan tepat sasaran untuk membantu peternak mandiri dengan skala usaha kecil.

Misalnya, pemerintah menyediakan fasilitas cold storage bagi para peternak mandiri sebagai alternatif solusi untuk mengatasi surplus produksi melalui pengolahan lebih lanjut live bird menjadi daging ayam beku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper