Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakan KPK Soal 2 Perkara Korupsi Lain di Kementan dan Kasus Mandek

Kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke penyidikan pada sekitar akhir September 2023
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik KPK, Jumat (17/11/2023) / BISNIS - Dany Saputra
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik KPK, Jumat (17/11/2023) / BISNIS - Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blak-blakan mengungkap penyelidikan dua kasus lain di Kementerian Pertanian (Kementan), dan sejumlah kasus yang mandek lantaran tidak termonitor tindak lanjutnya.

Awalnya, KPK membenarkan bahwa kasus dugaan pemerasan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL bukan satu-satunya perkara rasuah di Kementan yang tengah dibidik oleh lembaga tersebut.

Lembaga antirasuah mengungkap ada total tiga kasus, termasuk dugaan pemerasan oleh SYL, yang menjadi laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke KPK. Kasus SYL merupakan satu-satunya yang sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, terdapat dua kasus lainnya yang berawal dari pengaduan masyarakat dan kini sudah mulai diselidiki KPK.

"Saya sedikit menambahkan dari proses dumas tadi, kan ada tiga klaster sebetulnya yang dilaporkan masyarakat. Ada sapi, hortikultura, dan pemerasan. Yang sudah naik [penyidikan] terkait dengan pemerasan," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Senin (27/11/2023).

Alex, sapaannya, lalu mengatakan bahwa kasus selain pemerasan SYL saat ini masih berada di tahap penyelidikan. Pimpinan sudah menandatangani surat perintah penyelidikan (sprinlidik) bagi perkara dimaksud. Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu mengatakan klaster perkara lain di Kementan itu seputar pengadaan barang dan jasa. Namun, dia tidak membocorkan substansi materi lebih jauh lantaran belum naik ke tahap penyidikan.

"Menyangkut siapa orangnya,  kami masih dalam proses penyelidikan, tentu saya tidak akan menyampaikan. Kami masih mencari, penyelidik masih mencari peristiwa pidana, belum masih menyentuh pada orangnya atau orang yang diduga pelakunya," kata Alex.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menyebut klaster perkara rasuah lain di Kementan itu berasal dari laporan dumas pada 2020.

"Terakhir kami catat sudah digelar untuk dimunculkan, laporan tahun 2020. Seperti itu," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Tidak Termonitor

Akibat kontroversi di KPK belakangan ini, pimpinan komisi antirasuah langsung melakukan 'evaluasi'. Salah satu yang menjadi sorotan yakni pengawasan atau monitoring perkembangan penanganan perkara. Hal itu diakui langsung oleh pimpinan KPK.

Salah satu contohnya yaitu yang terjadi pada penanganan perkara di Kementan. Alexander Marwata menyebut pimpinan saat itu baru mengetahui adanya laporan dumas pada 2020 terkait dengan kasus pemerasan oleh SYL, ketika perkara tersebut masuk ke tahap gelar perkara untuk naik ke penyidikan.

Sekadar informasi, kasus SYL naik ke penyidikan pada sekitar akhir September 2023. Padahal, klaim Alex, pimpinan sebelumnya sudah mendisposisi perkara laporan dumas itu untuk naik ke tahap penyelidikan pada 2020. Namun, disposisi itu tidak langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan sprinlidik.

"Artinya apa? Dari tahun 2020 sampai 2023, tiga tahun [tidak ditindaklanjuti]. Nah ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak," jelasnya.

Pimpinan KPK dua periode itu lalu menyebut kasus Kementan bukan satu-satunya kasus yang mandek. Dia menyebut termasuk sejumlah laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah mendapat disposisi untuk diselidiki, tetapi tidak dapat dimonitor perkembangannya.

Solusinya, terang Alex, para pimpinan telah sepakat untuk melakukan penataan secara internal. Pimpinan ingin adanya sebuah dashboard yang berfungsi sebagai alat monitor terhadap tindak lanjut atas berbagai disposisi yang diberikan. "Terutama yang terkait dengan penindakan karena di KPK paling rawan itu adalah di penindakan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper