Bisnis.com, JAKARTA – Masa depan demokrasi Indonesia kembali dipertaruhkan. Lampu sorot mengarah pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres pada Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya, putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023 menuai polemik karena dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.