Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Tolak Usulan Pilkada Dimajukan, Tetap 27 November 2024

PKS tetap mempertahankan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 dan menolak rencana percepatan pada 17 September 2024.
PKS Tolak Usulan Penyelenggaraan Pilkada Dimajukan, Tetap 27 November 2024. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
PKS Tolak Usulan Penyelenggaraan Pilkada Dimajukan, Tetap 27 November 2024. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) tetap mempertahankan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 dan menolak rencana percepatan pada 17 September 2024.

"Kami menolak. Alasannya karena sudah menentukan pada 27 November 2024," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, jika revisi waktu itu diubah seharusnya dilakukan jauh hari sebelum waktu pelaksanaan. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu melakukan persiapan sebelum pilkada dilaksanakan.

Hal itu disampaikan Mardani usai Rapat Pleno Tertutup Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurut dia, awalnya Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat mengubah waktu pelaksanaan pilkada dengan jalur peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tetapi sekarang mengambil jalur revisi lewat Baleg DPR RI yang dianggap lebih cepat prosesnya.

"Dari Baleg DPR RI nanti balik ke Komisi II, intinya maju dari November ke September dengan segala turunannya," ungkapnya.

Menurut dia, alasan dilakukan revisi UU Pilkada itu dikarenakan rencana pelantikan kepala daerah serentak pada Januari 2025. Sementara, jika pilkada dilaksanakan pada November 2024, maka kemungkinan pelantikan dilakukan Maret 2025.

"Itu akan ada kekosongan jabatan, jadi ini yang diajukan," ujarnya.

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron menilai penyusunan RUU Pilkada perlu segera dirampungkan mengingat waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 semakin dekat.

”Sebagian besar [anggota Baleg] menyampaikan ini baru inisiasi DPR, setelah ini akan ditindaklanjuti oleh panja (panitia kerja), dan nanti pada masa sidang yang akan datang akan ada pengambilan keputusan fraksi-fraksi. Menurut hemat saya, kalau ini akan dijadikan sebagai skala urgensi, semestinya perppu. Perppu akan lebih cepat,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper