Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan telah memberikan izin cuti untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa sekretariat Negara telah menerima dua surat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang ditujukan kepada Presiden Ke-7 RI itu.
Surat pertama adalah surat permohonan persetujuan dari Presiden untuk dicalonkan oleh partai politik dan gabungan partai politik sebagai capres.
Surat kedua adalah surat permohonan izin cuti untuk pendaftaran Capres dengan waktu yang disusulkan.
“Terhadap dua permohonan dari menhan terkait persetujuan dari Presiden dicalonkan sebagai capres dan izin cuti untk mendaftar di KPU, Presiden melalui surat mensesneg tertanggal Jumat 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Sabtu (21/10/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk izin cuti memang tidak secara spesifik menuangkan tanggal. Namun, Ari mengatakan bahwa secara prinsip ijin cuti telah disetujui dan khusus disebutkan, ijin cuti yang diberikan adalah untuk memdaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti yang disebutkan dalam surat permohonan Prabowo.
Baca Juga
Di sisi lain, Juru Bicara Ketua Dewan Pembina yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pengajuan cuti itu dilakukan Prabowo karena merupakan anggota Kabinet Indonesia Maju (KIM), khususnya menjabat sebagai menteri pertahanan (menhan).
“Ini perlu karena secara etika dan aturan. Pak Probowo paham betul proses ini memakan waktu, sehingga tidak mengganggu kerja kabinet,” ujarnya.
Selain mengajukan izin untuk maju pada Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden (cawapres), Prabowo juga mengajukan cuti selama proses pedaftaran hingga proses pemilihan presiden.
Sekadar informasi, Prabowo diusung sebagai bakal calon presiden 2024--2029 oleh sejumlah partai politik, di antaranya Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, dan PBB. Adapun, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023—25 November 2023.