Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cecar 2 Ajudan Syahrul Limpo Soal Anggaran Perjalanan Dinas di Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Senin (16/10/2023).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam. JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam. JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Senin (16/10/2023). 

Dua orang ajudan mantan Mentan itu yakni Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami perjalanan dinas SYL saat menjabat sebagai Mentan serta anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut. 

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan alur kegiatan dinas dari Tersangka SYL selaku Mentan. Selain itu dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang mengcover kegiatan dinas dimaksud," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/10/2023). 

Sementara itu, KPK turut memanggil tiga orang pegawai di lingkungan Kementan hari ini, Selasa (17/10/2023). Tiga orang itu salah satunya meliputi Staf Biro Umum dan Pengadaan merangkap Staf Khusus Mentan Rio Nugraha. 

Kemudian, dua orang lainnya yang juga dipanggil hari ini yaitu Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Merdian Tri Hadi dan Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri Biro Umum dan Penagdaan Sekjen Kementan Sugeng Priyono. 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, SYL diduga bersama dua anak buahnya melakukan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut. Dia diduga membuat kebijakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga yakni dengan melakukan pungutan atau memberlakukan setoran dari ASN internal Kementan. 

SYL lalu menginstruksikan dua anak buahnya itu untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.  

Lembaga antirasuah menduga kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari periode 2020 sampai dengan 2023. KPK lalu menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya. 

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai dari US$4.000 sampai dengan US$10.000. 

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Uang itu di antaranya diduga digunakan untuk pembayaran cicilan kartu kredit, mobil Alphard, bahkan untuk kepentingan Partai Nasdem. 

Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper