Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai kabar rencana pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kabar rencana pemanggilan Muhaimin atau Cak Imin sebagai saksi kasus tersebut esok hari, Selasa (5/9/2023). KPK juga sebelumnya telah membuka kemungkinan pemanggilan Cak Imin yang pada saat diduga terjadinya korupsi tersebut, merupakan Menteri Ketenagakerjaan.
"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami [saksi yang dipanggil] hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Ali juga tak mengonfirmasi soal surat pemanggilan saksi yang diduga telah dikirimkan ke pihak Cak Imin. Seperti diketahui, pemanggilan saksi oleh penyidik KPK selalu diawali oleh pengiriman surat pada minimal tiga hari sebelumnya.
Juru Bicara KPK itu juga menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan saksi setiap harinya di KPK selalu diberitakan pada pukul 10.00 WIB. Oleh karena itu, dia meminta para saksi yang telah dipanggil oleh penyidik agar bisa memenuhi agenda pemeriksaan.
"Jadwal besok keluar, tetapi memang ada pemanggilan saksi perkara Kemnaker besok. Jumlahnya berapa, kami pasti infokan besok," lanjutnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa Cak Imin, yang merupakan mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2009-2014. Adapun perkara yang tengah disidik KPK di lingkungan Kemnaker itu diduga terjadi pada sekitar 2012.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, dikutip Sabtu (2/9/2023).
Dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker yang dimaksud itu berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri. KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi. Nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp20 miliar.
Sementara itu, kini KPK telah mengajukan pencegahan kepada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.