Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menyebabkan kerugian negara.
Untuk diketahui, dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu merupakan penyidikan baru yang dilakukan oleh KPK. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tetapi belum diungkap identitasnya.
"Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Selasa (22/8/2023).
Lembaga antirasuah juga masih terus melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut salah satunya dengan melakukan penggeledahan, Jumat (18/8/2023). Sejalan dengan itu, penyidik juga bakal memanggil saksi-saksi dalam perkara tersebut untuk diperiksa.
KPK juga tengah menghitung kerugian keuangan negara yang didudga terjadi dalam perkara rasuah di lingkungan Kemnaker itu. Lembaga auditor negara seperti BPK maupun BPKP, atau dari internal KPK sendiri, akan dilibatkan untuk memastikan besaran kerugian tersebut.
"Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," lanjut Ali.
Baca Juga
Adapun Ali menyebut lembaganya juga akan mengkaji lebih dalam apabila perkara rasuah itu turur menyebabkan kendala pengawasan TKI di luar negeri. Dugaan dampak itu nantinya akan dikaji secara simultan dengan penyidikan perkara pidananya.
"Nanti apakah ada dampaknya ke sana [kendala pengurusan TKI] terkait dengan sistem proteksi yang ada dugaan korupsinya, ya nanti akan dikaji lebih lanjut di [Kedeputian] Pencegahan," terangnya.