Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK Dukung Usia Minimal Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun

JK mendukung batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun sesuai aturan yang berlaku saat ini.
Wapres Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla di acara Halal bi Halal 1444 H Alumni Mersela di Gedung Krifa Bhakti Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Selasa (30/5/2023). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio
Wapres Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla di acara Halal bi Halal 1444 H Alumni Mersela di Gedung Krifa Bhakti Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Selasa (30/5/2023). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan wakil presiden Jusuf Kalla alias JK mendukung batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tetap 40 tahun sesuai aturan yang berlaku saat ini.

JK menjelaskan, sejak Indonesia merdeka belum pernah ada presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun. Dia mencontohkan, Soekarno berusia 44 tahun saat menjadi presiden termuda dalam sejarah Indonesia. Begitu juga Muhammad Hatta berusia 41 ketika jadi wakil presiden termuda dalam sejarah Indonesia.

Oleh sebab itu, menurutnya, 40 tahun menunjukkan kematangan seorang untuk jadi pemimpin di Indonesia.

"Saya hanya mengatakan pengalaman, selama ini Indonesia merdeka kematangan kepemimpinan itu dihitung kepengalaman 40 tahun ke atas, kenapa DPR memutuskan itu," jelas JK di Markas PMI Pusat, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Bagaimanapun, lanjutnya, presiden dan wakil Indonesia akan memimpin 270 juta penduduk lebih. Oleh sebab itu, diperlukan pengalaman yang memang sudah teruji.

"Tanpa pengalaman dan kepemimpinan yang kuat, bagaimana bisa memipin 270 juta orang? Karena itu dipertimbangkan kematangan itu 40 tahun," ujar JK.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini pun menyerahkan keputusan penentuan batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai informasi, saat ini memang sedang berjalan uji materi mengenai batasan usia minimal capres-cawapres di MK. Dalam perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023 ini, pemohon ingin agar batas usia minimal capres-cawapres yang sebelum 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.

Perkara diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal yang didugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada awal April 2023, para pemohon merasa norma ini menurut tak sesuai dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Sejumlah pihak sendiri meyakini gugatan minimal usia capres-cawapres untuk memungkinkan duet antara Prabowo dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Gibran sendiri baru berusia 35 tahun (1 Oktober 1987). Sehingga menurut aturan saat ini, Gibran tak bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper