Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Tak Ingin Usia Minimal Capres-cawapres Diatur

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak ingin batas minimal usia untuk calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diatur.
Prabowo Tak Ingin Usia Minimal Capres-cawapres Diatur. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat menyambangi markas Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Rabu (2/8/2023)/JIBI/Surya Dua Artha
Prabowo Tak Ingin Usia Minimal Capres-cawapres Diatur. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat menyambangi markas Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Rabu (2/8/2023)/JIBI/Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak ingin batas minimal usia untuk calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diatur.

Prabowo menyampaikan itu untuk menanggapi soal uji materi mengenai batasan usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), usia capres-cawapres diharuskan minimal 40 tahun, tetapi penggugat ingin diturunkan menjadi 35 tahun.

"Saya lihat, jangan kita terlalu melihat usialah. Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang," ucap Prabowo di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023).

Dia pun meminta Indonesia melihat negara-negara lain. Menurutnya, banyak pemimpin muda di luar negeri yang sudah teruji.

"Kalau saya lihat, ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda sekarang ya," jelas menteri pertahanan itu.

Sebagai informasi, saat sedang berjalan uji materi mengenai batasan usia minimal capres-cawapres di MK. Perkara ini bernomor 29/PUU-XXI/2023.

Perkara diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal yang didugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada awal April 2023, para pemohon merasa norma ini menurut tak sesuai dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Sejumlah pihak sendiri meyakini gugatan minimal usia capres-cawapres untuk memungkinkan duet antara Prabowo dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Gibran sendiri baru berusia 35 tahun (1 Oktober 1987). Sehingga menurut aturan saat ini, Gibran tak bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper